Pelaksanaan Konstatering rumah kediaman dr. Badjora "Ingkar" Jadwal


 

PADANGSIDIMPUAN,- Pelaksanaan Konstatering (pencocokan) data lapangan atas rumah kediaman dr. Badjora M. Siregar di Jl. kenanga no. 8 Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan  ditengarai  ingkar atas jadwal yang sudah ditetapkan dalam suratnya Relaas Panggilan Konstatering nomor : 3/Pen.Pdr. Eks/ Xonstatering2023/PA.Pspk.


Yang ditujukan kepada Kuasa hukum dr. Badjora agar datang menghadiri Constatering (Pencocokan) atas luas dan batas-batas serta kondisi terhadap aset Objek Eksekusi Pengosongan berupa : sebidang tanah pertapakan berukuran luas 3.945,75 M2 beserta 1(satu) unit bangunan rumah induk permanen berukuran sekira 600 M2 dan bangunan bekas SMP Perguruan Rakyat berukuran luas sekira 500 M2 atap seng 2(dua) lantai bagian depan di atasnya, terletak di Jl. Kenanga nomor 8 Kelurahan Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Selatan .


Dalam surat ltersebut disebutkan pelaksanaannya berlangsung pada hari Rabu, tanggal 8 November 2023 pada pukul 9.00 WIB sampai dengan selesai.


Namun hingga pukul 12.19 WIB pada hari yang sama pihak Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan belum kunjung hadir untuk melaksanakan Konstatering dimaksud.


Kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar ( Amin M. Ghamal, SH & Alwi Akbar Ginting, SH) kepada media, Rabu (8/11) menyebutkan dalam hal belum terlaksananya Konstatering hingga siang hari pihak Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan diduga telah ingkar atas jadwal yang telah ditetapkannya.


"Seharusnya jadwal pelaksanaan Konstatering berlangsung pukul 9.00. WIB, namun hingga siang ini pihak PA Kota Padangsidmpuan belum kunjung hadir", jelas kuasa hukum dr. Badjora.


Saat Penitera PA Kota Padangsidimpuan, Nelson Dongoran dikonfirmasi kuasa hukum dr. Badjora melalui aplikasi WhatsApp mengenai jadwal yang belum terlaksana hingga pukul 12.14 WIB, Nelson Dongoran menjawab, "kami di Polres Kota dek, tapi menurut Intel polres massanya banyak jadi kami masih diskusikan dek cara pengamanannya", jelas Nelson diberitahu kuasa hukum dr. Badjora kepada media.


Selanjutnya Nelson Dongoran mengatasnamakan Panitera PA Kota Padangsidimpuan menyebutkan kalau agenda Konstatering hari ini ditunda atas kesepakatan Ketua PA Kota Padangsidimpuan dan Kapolres. 


Meski ada pemberitahuan dari Panitera tentang Punandaan Konstatering melalui aplikasi WhatsApp, namun kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar meminta bukti untuk antisipasi saat pihak dr. Badjora meninggalkan lokasi ternyata tiba-tiba muncul pihak PA Kota Padangsidimpuan melakukan Konstatering.*(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar