.Hal ini disampaikan Gembira Ginting melalui surat resmi bernomor 400.3.5.5/395/DISDIK/2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan dan bendahara BOSP jenjang kesetaraan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta penerima BOSP reguler tahap pertama tahun anggaran 2025
.
Dalam surat tersebut, Gembira Ginting menekankan agar seluruh sekolah penerima dana memenuhi dokumen administrasi secara lengkap sebagai syarat pencairan.
Dokumen itu meliputi rekening koran, buku kas umum, bukti pengeluaran, bukti setor pajak, hingga surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM).
“Bagi satuan pendidikan yang tidak melengkapi dokumen administrasi, tidak diperkenankan melakukan pencairan dana BOSP reguler untuk Triwulan II dan Triwulan IV,” tegas Gembira Ginting.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan dana sekolah dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023.
Tidak ada alasan, tidak ada pungli, tidak ada korupsi. Dana BOSP adalah hak sekolah dan siswa, dan harus dikelola sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Gembira Ginting meminta para kepala sekolah serta bendahara untuk segera menyerahkan dokumen ke Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat melalui admin MARKASIBOS.
Dengan demikian, pencairan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Ini komitmen kita bersama untuk menciptakan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Langkat,” tutupnya.
( Putra Siregar )
0 Komentar