Demi Kepentingan Pribadi, Kawasan Hutan Lindung Sirumambe Diduga "Beralih Fungsi"


 TAPANULI SELATAN,- Pasca ditemukannya pembukaan jalan di Kawasan Hutan Lindung Lingkungan Sirumambe, Kelurahan Batang Tura Sirumambe, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapsel - Sumut oleh beberapa wartawan dan aktivis pemantau hutan sekitar beberapa hari yang lalu, ternyata di kawasan dengan titik koordinat 1°31'34,8" N,  99°24'48,0" E telah ditemukan alih "fungsi hutan"  dari Hutan Lindung menjadi kebun sawit.


Pantauan wartawan, di sekitar lokasi Kawasan Hutan Lindung  tersebut tampak telah ditanami sawit yang diperkirakan sudah berusia 2 tahun. 


Tidak tahu pasti "alih fungsi" lahan tersebut ulah siapa, siapa yang membuka hutan dan siapa yang menjual Hutan Lindung kepada pemilik kebun sawit dimaksud. 


"Yang sangat disayangkan praktek "alih fungsi" Kawasan Hutan Lindung tersebut tidak terdeteksi pihak penegak hukum atau pihak yang berwenang sehingga sawit sudah sempat berusia sekitar 2 tahun", jelas salah seorang aktivis pemantau hutan kepada media.


Dia berharap agar pihak kepolisian maupun pihak yang berwenang lainnya mengusut siapa aktor di balik "alih fungsi" Hutan Lindung tersebut dan menyeretnya hingga ke meja hijau biar ada efek jera bagi siapa saja yang berani merambah hutan tanpa izin.


Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum DPRD Tapsel ditengarai terlibat dalam melakukan pembukaan jalan di kawasan hutan dengan menggunakan 1 unit alat berat eskavator (backhoe) milik salah seorang pengusaha di kota Padangsidimpuan dengan panggilan Kulla.


Dari laporan informasi yang diberikan kepada Kapolres Tapsel, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penyegelan terhadap alat berat tersebut yang diduga dipergunakan sebagai alat untuk membuka jalan di Kawasan Hutan Lindung Sirumambe.


"Sebaiknya pihak kepolisian respek dan bertindak cepat ke lokasi untuk menghentikan aktifitas alat berat tersebut dengan melakukan penyegelan agar tidak merambah kemana-mana", jelasnya.*(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar