Mahasiswa Geruduk Kejatisu Serta Laporkan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Langkat


MEDAN,- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat kembali diterpa gelombang isu dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini datang dari para mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumut kamis 22 Juni 2023.


Para mahasiswa yang menamakan diri mereka dari Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumut (PP-GEMPASU) menyampaikan agar pihak Kejatisu segera turun ke Kabupaten Langkat demi menelusuri, memanggil, memeriksa dan menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah pakan ternak Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berada di desa Paya Rengas Kecamatan Hinai yang merugikan keuangan negara. 


Para mahasiswa dalam orasinya juga menyampaikan bahwa ada dugaan main mata antara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat dan Kejari Langkat dikarenakan tidak adanya proses penegakan hukum yang dilakukan. 

Mahasiswa juga menyampaikan agar Kejatisu segera mencopot Kajari Langkat karena diduga tidak peka terhadap permasalahan di wilayah Langkat. 


Adapun tuntutan masa aksi yaitu:

1. Meminta kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat terkait kegiatan pembangunan lumbung padi dan rumah mesin penggiling di desa Paya Rengas Kecamatan Hinai yang bersumber dari dana DAK 2021 diduga asal jadi dan material yang digunakan tidak sesuai dengan anggaran yang berdampak pada kerugian keuangan Negara. 

2. Meminta Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar turun langsung meninjau lokasi kegiatan pembangunan lumbung padi dan rumah mesin penggiling yang kami duga adanya temuan indikasi korupsi dalam kegiatan tersebut. Adanya kelebihan anggaran dalam penggunaan yang berdampak pada kerugian keuangan Negara. 

3. Meminta kepada DPRD Langkat agar memanggil Kadis Pertanian Langkat beserta rekanan agar dilakukan RDP atas dugaan adanya indikasi korupsi dan mark up dalam kegiatan di atas serta tidak sesuai dengan spesifikasi. 

4. Tangkap dan adili oknum oknum yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut sebagai ajang untuk mengambil keuntungan serta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. 


Masa aksi juga mengancam apabila tidak ada respon positif dari pihak kejaksaan, maka mereka akan turun kembali mengelar aksi unjuk rasa lanjutan dengan membawa masa yang lebih besar. Beber koordinator aksi. 


Setelah beberapa waktu berorasi, mahasiswa disambut pihak kejatisu untuk memberikan tanggapan atas aspirasi mereka. Mewakili kejatisu hadir dihadapan para mahasiswa Monang Sitohang. Monang menyampaikan" terimakasih adek adek mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya kepada kami. Ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, akan tetapi kalau adek adek mempunyai bukti tambahan, maka kami persilahkan untuk membuat laporan secara resmi ke PTSP sesuai amanat Undang-undang tutupnya."


Setelah mendengarkan tanggapan dari pihak kejatisu, para mahasiswa yang diwakili 3 orang masuk kedalam untuk membuat laporan secara resmi di PTSP, hal ini dibuktikan dengan adanya tanda Terima dari pihak kejatisu. 

Selesai membuat laporan, masa aksi membubarkan diri dengan tertib.*(RD)

Posting Komentar

0 Komentar