Uji KIR diatur dalam undang-undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan angkutan jalan ”LLAJ” dan kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, termasuk diantaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, kesetabilan pada roda depan kendaraan dan masih banyak lagi.
Selain itu, uji KIR juga akan memeriksa dokumen kelengkapan kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor ” STRKB ” Serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor. Uji KIR ini wajib dilakukan secara berkala setiap 6 ”enam” bulan sekali.
Tujuan tersebut di sampaikan Arie Ramadhany, S.IP, M.SP selaku kepala dinas PERHUBUNGAN KABUPATEN LANGKAT mengatakan agar dapat meningkatkan dan menciptakan keselamatan Bagi pemilik angkutan jalan dan pengendara lain
ada pun jenis-jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah
Angkutan penumpang
1. Mobil angkutan umum penumpang orang
2. Bus umum dan bus Pariwisata
Dan juga Kendaraan angkutan barang
1. Truk angkutan barang jbb >3500kg dan kendaraan jbb < 3500kg
2. Mobil pick up
Pada hari senin, 07 Juli 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat melakukan kegiatan rutin uji KIR kendaraan bermotor, akan terus selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat secara cepat, efektif, ramah, inovatif, dan akurat.
(Putra Siregar )
0 Komentar