" Kerja Kalian Apa? " Kapolda Sumut lah Paten Mau Proses Tuntutan "TAMU" Terkait Plt.Bupati Padang Lawas !


 MEDAN,- Tatanan Aktivitas Mahasiswa Unggulan (TAMU) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam aksi tersebut di koordinatori Ibrahim Cholil Pohan.


Tatanan Aktivitas Mahasiswa Unggulan menyampaikan beberapa Tuntutan, yakni:

1. Meminta Bapak Kapolda Sumatera Utara agar Menangkap dan memeriksa Plt Bupati Padang Lawas dan kepala BAPENDA Palas Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023

2. Kapolda Sumatera Utara di minta agar Turun langsung ke Kab. Padang Lawas Guna untuk Mengusut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana PAD Kab. Padang Lawas

3. Kapolda Sumatera Utara di minta agar segera Membentuk Tim untuk Mengusut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) kab. Padang Lawas


Disaat aksi berlangsung koordinator aksi menyampaikan, dimana Kab. Padang Lawas Mengalami dua kali berturut-turut Defisit Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022-2023, dimana di tahun 2022 realisasi anggaran Dana Pendapatan Asli Daerah hanya mencapai 57,91% dan di tahun 2023 ini juga Kab. Padang Lawas Mengalami Defisit Anggaran kurang lebih Rp 65 Miliar. Yang di mana Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai dengan 30 Juni 2023 hanya mencapai Rp 19.545.693.952,87 atau 22,25% dari target Rp. 87.849.536.844,00, ujarnya


Dan Ibrahim juga menyampaikan, Bapak Kapolda Ir Pol Agung Setya Effendi diminta agar melakukan monitoring terkait Dugaan Penggelapan Dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) kab. Padang Lawas (Plt. Bupati Padang Lawas & Kepala BAPENDA), yang dimana dua tahun berturut mengalami Defisit Anggaran Puluhan Milyar Rupiah.


Ibrahim menyampaikan juga, Kepada KPK RI agar melakukan pemeriksaan ulang dan independen terkait harta kekayaan Plt. Bupati Padang Lawas yang terdaftar di LHKPN, karena di duga kuat harta kekayaan Plt Bupati Padang Lawas tidak Seluruhnya di Laporkan, di mana Baru Baru ini kab. Padang Lawas di Hebohkan oleh foto viral Pamer harta kekayaan di lakukan oleh istri Plt. Bupati Padang Lawas dalam menghadiri acara pesta. 

Foto Diduga Istri Plt. Bupati Padang Lawas

Pamer Harta di Acara Pesta


Belum lagi permasalahan pemindahan Batas titik koordinat batas Daerah Kab. Padang Lawas Provinsi Sumatrra Utara dengan Kab. Rokan Hulu Provinsi Riau perlu di kaji ulang dan di forum kan, Yang dimana Dalam peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kab. Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Dengan Kab. Rokan Hulu Provinsi Riau,Pada pasal 3 di jelaskan Posisi PBU,PABU dan TK sebagai mana di maksud dalam Pasal 2 Bersifat Tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, kecamatan,dan/atau sebutan lainnya.


Namun nyatanya di lapangan ada kesepakatan pihak pemkab kab. Padang lawas dan pemkab kab. Rokan Hulu pemindahan titik koordinat batas daerah yang diduga Melanggar Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia No 81 Tahun 2019 Pasal 3, Sehingga di Pandang Perlu Pengkajian Ulang yang lebih matang agar tidak ada yang merasakan kerugian, Menurut sepengetahuan kami bahwa pemerintah Kab. Padang Lawas belum pernah mampu mendapatkan capaian PAD, apalagi di lakukan pengurangan wilayah (Luas),sehingga kami berpendapat bahwa kebijakan ini sangat merugikan terhadap padang lawas. Ujarnya.


Saat di wawancarai Ibrahim Cholil menegaskan Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Ketua DPRD padang lawas beserta jajarannya agar segera memanggil Pihak-pihak yang berkaitan untuk di lakukan pengkajian ulang dan di forum kan di Ruangan Paripurna DPRD Kab. Padang Lawas yang di hadiri oleh APH dan Elemen masyarakat kab. Padang lawas, sesuai dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik.*(AIS)


Posting Komentar

0 Komentar