Geruduk Bawaslu Sumut, DPP SEMPAK mengutuk keras Kinerja Panwascam Se-Kabupaten Paluta

MEDAN,- Dewan Pengurus Pusat SATUAN ELEMEN MAHASISWA PEMERHATI KEADILAN (SEMPAK) dipimpin oleh Syaiful syah Ritonga melakukan unjuk rasa di depan kantor BAWASLU ( Badan Pengawas Pemilu) Sumatera Utara dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah diduga kuat penyalahgunaan wewenang oleh oknum oknum di tubuh badan pengawas pemilu ( Bawaslu ) Kab.Paluta dalam perekrutan PANWASCAM ( pengawas kecamatan) dan PKD ( panswalu kelurahan desa) dinilai banyak titipan para pejabat dan juga dari partai politik sehingga independensi Bawaslu Kab.Paluta di ragukan, ditambah lagi banyaknya dugaan kecurangan kecurangan oleh PANWASCAM di beberapa kecamatan se- Kab.Paluta. Senin,(13/02/2023).

Ketua SEMPAK Syaiful syah Ritonga membeberkan di depan kantor Bawaslu Sumut dalam aksinya bahwa ada beberapa dugaan kuat perekrutan calon PANWASCAM dan PKD Kab.Paluta tidak memenuhi unsur yang sah dan juga tidak sesuai oleh prosedur dalam pemilihan PANWASCAM DAN PKD di Kab.Paluta, dan kami juga menduga kuat bahwa perekrutan PANWASCAM dan PKD ada udang di balik batu alias dugaan pungli untuk bisa masuk kepengurusan PANWASCAM dan PKD Kab.Paluta.

Diantara lain dugaan tersebut adalah :

- Panwascam Kec. Padang Bolak telah mengeluarkan 2 kali pengumuman anggota panwaslu kelurahan/desa terpilih tahun 2023 dengan hasil yang berbeda.

- Panwascam Kec.Padang Bolak meloloskan seseorang menjadi anggota PKD di salah satu Kelurahan/desa yang sudah jelas tidak terdaftar menjadi calon anggota PKD.

- Panwascam Kec. Padang bolak meloloskan seseorang menjadi anggota PKD disalah satu Kelurahan/desa yang bukan tempat dia melamar/mendaftar sebagai calon anggota PKD.

- Panwascam Se- Kab. Paluta menentang intruksi ketua Bawaslu Kab.Paluta  pada surat resmi dari Bawaslu Kab.Lawas Utara.

Maka dari itu kami yang tergabung dalam satuan elemen mahasiswa pemerhati keadilan (SEMPAK) sumut meminta agar Bawaslu Sumut dan Bawaslu RI tidak tutup mata terkait permasalahan ini. Dan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan Umum (DKPP) RI diminta agar melirik permasalahan ini serta mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang telah berketetapan di negara kesatuan republik Indonesia.

Komisioner devisi SDM bapak Agus Salam Nasution menanggapi atas aksi oleh Syaiful syah Ritonga akan di tindak lanjuti atas persoalan tersebut dan pak Agus berjanji akan memanggil pengurus Bawaslu dan Panwascam Se-Kab.Paluta ke kantor BAWASLU PROVINSI SUMUT terkait permasalahan yang telah disampaikan dan dilaporkan oleh ketua Syaiful Syah Ritonga.(AIS)



 

Posting Komentar

0 Komentar